Jakarta (Dikdasmen): Satuan
pendidikan yang berada di daerah terdampak bencana asap harus diliburkan jika
Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di daerah tersebut telah berada di atas
ambang batas berbahaya. Nilai ambang batas ISPU berbahaya adalah 200 untuk
tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar/sederajat, sedangkan
300 untuk seluruh tingkat mulai dari PAUD sampai Sekolah Menengah
Atas/sederajat.
Demikian butir pertama Surat
Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 90623/MPK/LL/2015 tentang
Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap. Surat tertanggal 23
Oktober 2015 itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia.
(lihat SE Mendikbud)
Selama diliburkan, masih
berdasarkan Surat Edaran itu, sekolah diharapkan memberikan tugas-tugas
terstruktur yang mendorong siswa untuk tetap belajar dan melakukan kegiatan
positif di rumah. Sekolah juga diharapkan menghindari pembebanan biaya
pendidikan yang memberatkan masyarakat.
Mendikbud juga mengimbau agar
Pemerintah Daerah tetap memberikan tunjangan profesi dan tunjangan lainnya
secara penuh kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang sekolahnya
diliburkan. Selama sekolah diliburkan, Pemda juga diimbau untuk mendorong media
lokal, baik cetak maupun elektronik, untuk menayangkan materi pendidikan. Pemda
dapat berkoodinasi dengan Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustekkom)
Kemendikbud untuk mendapatkan materi siaran pendidikan.* (Billy Antoro)
Tags:
BERITA