Jakarta (Dikdasmen): Menyambut Tahun Pelajaran 2017/2018, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat. Salah satu hal yang diatur
dalam peraturan tersebut adalah jumlah peserta didik dalam satu
rombongan belajar (rombel) dan jumlah rombel pada sekolah.
Berdasarkan pasal 24 Permendikbud itu, jumlah peserta didik dalam
satu rombel ditentukan sebagai berikut. Untuk SD, dalam satu kelas
berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak
28 (dua puluh delapan) peserta didik. Untuk SMP, dalam satu kelas
berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak
32 (tiga puluh dua) peserta didik. Sedangkan untuk SMA, dalam satu kelas
berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak
36 (tiga puluh enam) peserta didik.
Untuk SMK, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas)
peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
Untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dalam satu kelas berjumlah paling
banyak 5 (lima) peserta didik. Sementara untuk Sekolah Menengah Pertama
Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dalam
satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
Pasal 26 Permendikbud itu menjelaskan jumlah rombel pada sekolah yang
diatur sebagai berikut. Untuk SD atau bentuk lain yang sederajat
berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat)
rombel. Masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) rombel. Untuk SMP
atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan
paling banyak 33 (tiga puluh tiga) rombel. Masing-masing tingkat paling
banyak 11 (sebelas) rombel.
Untuk SMA atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3
(tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) rombel, masing-masing
tingkat paling banyak 12 (dua belas) rombel. Untuk SMK atau bentuk lain
yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72
(tujuh puluh dua) rombel, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua
puluh empat) rombel.
Beragamnya kondisi sekolah di tanah air tidak memungkinkan aturan di
atas diterapkan secara menyeluruh. Maka, berdasarkan pertimbangan
tersebut, Mendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendy pada Kamis, 6 Juli 2017.
Surat Edaran itu menyebutkan bahwa ketentuan mengenai jumlah peserta
didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada
sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik baru pada kelas I, kelas
VII, dan kelas X untuk setiap sekolah. Kemudian, jika berdasarkan
analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih
belum dapat menampung peserta didik yang tersedia sesuai dengan
ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombel, dan jumlah
rombel pada sekolah, maka ketentuan tersebut dapat dilaksanakan secara
bertahap disesuaikan dengan kesiapan masing-masing
provinsi/kabupaten/kota.
Surat Edaran itu juga menegaskan bahwa apabila sekolah telah
melakukan penerimaan peserta didik baru sebelum terbitnya Permendikbud
Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah dapat meneruskan proses penerimaan
peserta didik baru sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelum
terbitnya Permendikbud dimaksud.
Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali
kota se-Indonesia itu diterbitkan untuk menciptakan ketertiban dalam
proses penerimaan peserta didik baru. Kemendikbud juga hendak menegaskan
bahwa penerbitan Permendikbud memperhatikan keberagaman situasi dan
kondisi setiap daerah.* (Billy Antoro)
Tags:
BERITA