Dalam rangka melaksanakan Upacara
Bendera di Sekolah dan menegaskan Lagu Indonesia Indonesia Raya 3 Stanza waji
dinyanyikan dalam upacara bendera, kemendikbud telah menerbitkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.
Selain itu, permendikbud ini juga diatur Susunan acara Upacara bendera yang
selama ini terkesan beragam.
Sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
ditegaskan bahwa Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap: a) peringatan
Hari Kemerdekaan Bangsa
Indonesia tanggal 17 Agustus; b)
hari Senin; dan c) hari besar nasional. Hari
besar nasional antara lain meliputi: 1)
Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei; 2) Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20
Mei; 3) Hari Lahirnya Pancasila pada
tanggal 1 Juni; dan 4) Hari Pahlawan
pada tanggal 10 November.
Adapun Tujuan Pelaksanaan
Upacara di sekolah ditegaskan dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018
Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang menyatakan bahwa tujuan upacara bendera di sekolah untuk:
a. memperkuat
persatuan dan kesatuan
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
c. meningkatkan kemampuan memimpin;
d. membiasakan kekompakan dan kerjasama;
e. menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
f. mempertebal semangat kebangsaan dan cinta
tanah air.
Pada pasal 4 – 7 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
diatur tentang Unsur pelaksana Upacara, Pejabat Upacara, Petugas Upacara dan Peserta
Upacara. Unsur pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas: a) pejabat Upacara; b) petugas Upacara; dan c) peserta Upacara. Adapun yang dimaksud Pejabat
Upacara yakni Pembina Upacara; Pemimpin Upacara; Pengatur Upacara; dan Pemandu Upacara.
Sedangkan yang termasuk Petugas
Upacara meliputi: a) Pembawa Naskah
Pancasila; b) Pembaca Teks Pembukaan UUD
1945; c)
Pembaca Teks Janji Siswa; d)
Pembaca Doa; e) Pemimpin
Lagu/Dirigen; f) Kelompok Pengibar
Bendera; dan g) Kelompok Paduan Suara.
Peserta Upacara bendera terdiri
atas:
a. kepala sekolah;
b. wakil kepala sekolah;
c. guru;
d. tenaga kependidikan;
e. peserta didik; dan/atau
f. tamu undangan.
Terkait Susunan acara
Upacara Bendera di sekolah, ditegaskan dalam Pasal 8 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018
Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang menyatakan bahwa Susunan
acara Upacara meliputi:
a.
acara persiapan yang terdiri atas:
1) setiap pemimpin barisan menyiapkan
barisannya;
2) Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
3) penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
4) laporan setiap pemimpin barisan; dan
5) Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
b.
acara pokok yang terdiri atas:
1) Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
2) penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
3) laporan Pemimpin Upacara;
4) penaikan bendera merah
putih diiringi lagu Indonesia Raya;
5) mengheningkan cipta;
6) pembacaan teks Pancasila;
7) pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
8) pembacaan teks janji siswa;
9) amanat Pembina Upacara;
10)
menyanyikan lagu wajib nasional;
11)
pembacaan doa;
12)
laporan Pemimpin Upacara;
13)
penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
14)
Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
c.
acara penutupan yang terdiri atas:
1) Pemimpin
Upacara membubarkan peserta
Upacara; dan
2) Peserta Upacara meninggalkan lapangan
Upacara.
Pasal 9 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018
Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah menyatakan:
1)
Sebelum Upacara dimulai, Pembina Upacara
menerima dan menyetujui laporan rencana pelaksanaan
Upacara dari Pengatur Upacara.
2)
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembina Upacara:
a. menerima penghormatan dari peserta Upacara;
b. menerima laporan Pemimpin Upacara;
c. memimpin mengheningkan cipta;
d. membacakan
Naskah Pancasila yang
diikuti oleh seluruh peserta
Upacara; dan
e. menyampaikan amanat.
Tugas
Pembina Upacara dalam
pelaksanaan kegiatan Upacara
di sekolah sesuai Pasal 10 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
yakni:
a.
menerima penghormatan dari pemimpin kelompok peserta upacara;
b.
memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara;
c.
menyiapkan dan mengistirahatkan peserta Upacara;
d.
menyampaikan laporan kepada Pembina Upacara;
e.
mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugasnya kepada Pembina Upacara; dan
f.
membubarkan peserta Upacara atas
perintah Pembina Upacara.
Tugas
Pengatur Upacara dalam
pelaksanaan kegiatan Upacara
di sekolah sesuai Pasal 11 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
yakni:
a.
mengajukan rencana acara
Upacara kepada Pembina Upacara untuk memperoleh persetujuan;
b.
menentukan/menunjuk petugas Upacara;
c.
menyiapkan/memeriksa tempat dan
perlengkapan Upacara;
d.
melapor atau memberikan
informasi kepada Pembina Upacara tentang
segala sesuatunya sesaat
sebelum Upacara dimulai;
e.
memeriksa, mengatur, dan
mengendalikan jalannya Upacara;
dan
f.
mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara.
Tugas
Pemandu Acara dalam
pelaksanaan kegiatan Upacara
di sekolah sesuai Pasal 12 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
yakni:
a.
membaca acara Upacara sesuai dengan urutan acara pada saat yang telah
ditentukan; dan
b.
mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugasnya kepada Pengatur Upacara.
Tugas
Pembawa Naskah Pancasila dalam
pelaksanaan kegiatan Upacara
di sekolah sesuai Pasal 13 Permendikbud
Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman
Upacara Bendera di Sekolah yakni:
a. membawa naskah Pancasila; dan
b. menyerahkan
naskah Pancasila kepada
Pembina Upacara dan menerima
kembali naskah tersebut
pada saat yang telah ditentukan.
Tugas
Pembawa Teks Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 dalam
pelaksanaan kegiatan Upacara
di sekolah sesuai Pasal 14 Permendikbud
Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman
Upacara Bendera di Sekolah adalah membaca
teks tersebut pada
saat dan tempat
yang telah ditentukan.
Tugas
Pembaca Teks Janji Siswa dalam pelaksanaan
kegiatan Upacara di sekolah sesuai Pasal 15 Permendikbud
Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman
Upacara Bendera di Sekolah adalah membaca
teks janji siswa yang diikuti
oleh seluruh siswa pada saat
dan tempat yang telah ditentukan.
Tugas
Pembaca Doa dalam
pelaksanaan kegiatan Upacara
di sekolah sesuai Pasal 16 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
adalah membaca doa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Pemimpin
Lagu/Dirigen dalam
pelaksanaan kegiatan Upacara
di sekolah sesuai Pasal 17 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
yakni:
a.
memimpin seluruh peserta
Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya
dan lagu wajib nasional
pada saat dan tempat yang telah ditentukan; dan
b. memimpin Kelompok Paduan
Suara menyanyikan lagu Mengheningkan
Cipta pada saat dan
tempat yang telah ditentukan.
Penggunaan lagu Indonesia 3
Stanza ditegaskan dalam Pasal 18 Permendikbud
Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman
Upacara Bendera di Sekolah yang menyatakan bahwa
1)
Lagu Indonesia Raya dinyanyikan secara
lengkap dalam 3
(tiga) stanza oleh peserta
Upacara dengan berdiri tegak dan sikap hormat.
2)
Lagu Indonesia Raya
dengan 3 (tiga)
stanza sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinyanyikan
dengan lirik tercantum
dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3)
Berdiri tegak dan sikap
hormat yakni berdiri
tegak di tempat masing-masing dengan:
a. mengepalkan
telapak tangan kanan
diletakkan pada dada sebelah
kiri dengan ibu jari
menempel di dada sebelah
kiri atau mengangkat tangan
kanan sebatas kepala dengan jari
telunjuk menempel pada pelipis;
b. meluruskan lengan kiri ke bawah;
c. mengepalkan
telapak tangan kiri
dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha
kiri; dan
d. menghadapkan wajah pada Bendera.
Tugas Kelompok Pengibar
Bendera dalam pelaksanaan kegiatan
Upacara di sekolah sesuai Pasal 15 Permendikbud
Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman
Upacara Bendera di Sekolah adalah menyiapkan Bendera; dan menaikkan
Bendera. Sedangkan tugas Kelompok Paduan Suara
bertugas menyanyikan lagu
Indonesia Raya, lagu Mengheningkan
Cipta, dan lagu
wajib nasional lainnya pada saat
dan tempat yang telah ditentukan.
Dalam Pasal 21 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, dinyatakan
bahwa sarana yang diperlukan dalam
pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah terdiri atas:
a. bendera;
b. tiang Bendera;
c. tali Bendera; dan
d. naskah-naskah.
Adapun Tata pakaian Upacara bendera diatur dalam Pasal
22 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, yang
menytaakan bahwa Tata pakaian Upacara di sekolah diatur sebagai berikut:
a. peserta
didik mengenakan pakaian
seragam sekolah nasional
dilengkapi dengan topi
pet dan dasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. petugas upacara mengenakan pakaian seragam
yang telah ditentukan oleh sekolah masing-masing; dan
c. guru
dan tenaga kependidikan
mengenakan pakaian seragam yang
telah ditentukan oleh
daerah/sekolah masing-masing.
Terkait bentuk formasi barisan
dalam pelaksanaan Upacara bendera
dinyatakan dalam Pasal 23 Permendikbud
Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman
Upacara Bendera di Sekolah, yakni sebagai berikut:
1) Bentuk
formasi barisan untuk
melaksanakan Upacara diatur
sebagai berikut:
a. bentuk segaris; atau
b. bentuk U.
2) Bentuk segaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan suatu bentuk barisan
yang disusun dalam satu baris dan menghadap ke pusat
Upacara.
3) Bentuk
U sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf
b merupakan suatu bentuk
barisan yang disusun
dan berbentuk huruf U dan menghadap ke pusat Upacara.
4) Bentuk formasi barisan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dapat
disesuaikan dengan keadaan
sekolah dan lapangan yang tersedia.
Permendikbud
Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman
Upacara Bendera di Sekolah ini
mulai berlaku pada
tanggal diundangkan, yakni 29 Juni 2018
Berikut ini Naskah Lengkap Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
Tags:
BERITA